top of page

Sejarah Singkat

Instansi Penyelenggara Administrasi Kependudukan di Takalar, yang memberikan  produk layanan dokumen administrasi Kependudukan, memiliki jejak sejarah perkembangan lembaga penyelenggara yang kurang terdokumentasi  dengan baik dalam arsip kelembagaan. Perkembangan perubahan kelembagaan atau Istansi Penyelenggara Kependudukan  dan pencataan sipil, yang dapat di telusuri di catatan Pemerintah Kabupaten Takalar, berlangsung dalam 3 fase, yakni;
​
1.  JEJAK EMBRIO (Tahun 2005-2008)
 
Produk Layanan dokumen kependudukan pada fase ini masih sangat sederhana, dengan metode pelaporan dan pencatatan yang belum lengkap seperti saat ini. Di rentang waktu ini jejak produk layanan dokumen administrasi Kependudukan yg lazim hanya berupa
  • Akta Lahir
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu keluarga
di fase ini yang mengurusi pencatatan sipil dengan produk seperti Akta lahir   saat itu diurus oleh Sekretariat Daerah di Bagian Pencatatan Sipil. Sementara untuk Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di urusi oleh Bagian Pemerintahan yang di delegasikan penerbitannya ke Pemerintah Kecamatan.
Sebenarnya Di Fase ini, pada tahun 2006 telah di terbitkan untuk pertama kalinya Regulasi Nasional yang mengatur penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yakni Undang Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, tetapi dengan bangunan Aplikasi yang masih sederhana dan belum kuat dipergunakan, seperti Aplikasi SIAK saat ini.
Dalam catatan kami dibawah ini, Bagian Pencatatan Sipil di Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar di Pimpin oleh Kepala Bagian dengan urutan masa jabatannya sebagai berikut :
  1. KHAERUDDIN MALINGKAI  Tahun 2005
  2. NASHAR A. BASO
  3. BASRI SULAEMAN
  4. YUPPAR
Setelah Bapak YUPPAR selesai menjabat Kepala Bagian Cacatan Sipil maka Bagian Pencatatan Sipil di Sekretariat Daerah ditiadakan .yang kemudian Bagian Catatan Sipil Bergabung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam bentuk dinas Teknis. Dengan Nomenklatur  NAKERTRANS & DUKCAPIL.
 
 
2.   JEJAK MERGER (2008 – 2014)
 
Pada Fase ini Urusan Kependudukan yg produknya adalah KTP dan KK telah digabung menjadi satu urusan dengan Pencatatan Sipil yg produknya adalah Akta Kelahiran dan Akta kematian, pada satu Instasi Dinas, tetapi kemudian di gabung dengan urusan Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi.
 
Dimana pada Tahun 2008 lahir Peraturan Daerah No...... tahun 2008 Tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah, yang menjadi dasar terbentuknya Dinas baru yang didalamnya bergabung (merger), urusan ketenagakerjaan, Transmigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
Nomenklatur Dinas ini adalah DINAS NAKERTRANS dan DUKCAPIL, Yang Kantornya berkedudukan di Jalan Padjonga Daeng Ngalle No. 7 Kabupaten Takalar. Existing Dinas ini sampai tahun 2014 atau selama 6 Tahun, sampai kemudian muncul regulasi baru berupa PERDA tentang Penataan Kelembagaan baru di tahun 2014.
 
Di Fase ini Bangunan Aplikasi SIAK telah dipergunakan menggantikan Aplikasi Lama. Regulasi Nasioanal telah direvisi menjadi Undang Undang RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang Undang No. 23 tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. Aturan Mengenai NIK atau Nomor Identitas Kependudukan TUNGGAL telah diterapkan dengan dilakukannya Perekaman Biometrik KTP elektronik secara nasional dan massif dengan kontruksi Aplikasi IT yg disebut Benroller untuk perekaman Biometrik dan BcardManj untuk Apliasi Pencetakan KTP el. Seluruh Kabupaten Kota dilengkapi dengan Peralatan Server dan Jaringan Internet tertutup Vsat, serta peralatan Perekaman KTP elektronik. Bahkan Sapras itu dilengkapi sampai ke Kantor Camat.
 
Dalam rentang waktu berdirinya Dinas Nakertrans dan Dukcapil dalam kurun waktu 6 Tahun dari 2008 s/d 2014, tercatat beberapa Kepala Dinas yang pernah menahkodai Dinas ini, yakni
  1. MOCHTAR SAMIALLAH
  2. ANDI RIJAL MUSTAMIN
  3. H. ASBAR
 
3.  JEJAK MANDIRI  (Tahun 2014 Sampai Sekarang)
 
Fase ini adalah momentum pemisahan antara Urusan NAKER-TRANS dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan Kata Lain urusan Dinas Kependududukan dan Pencatatan Sipil menjadi Instansi yang berdiri sendiri tanpa dicampuri urusan teknis lainnya. Karena ini adalah Amanat Undang Undang Administrasi Kependudukan yang telah direvisi menjadi Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2013.
 
Maka berdasarkan Peraturan Daerah tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah baru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdiri sendiri menjadi satu Dinas sebagai Instansi Mandiri yang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Takalar, sementara Tenaga Kerja dan Transmigrasi bergabung ke dinas lain.
Nomentklatur Instansi baru ini adalah DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL, yang berkedudukan di Jalan Padjonga Dg Ngalle No, 7 Kabupaten Takalar dengan Kepala dinas saat itu H, Asbar.
 
 
Dari sejak berdirinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar sampai saat ini sudah ada 4 (Empat) Kepala Dinas yang memimpin Instansi ini, yakni
 
  1. H. ASBAR
  2. H. BASRI SULAEMAN
  3. Hj. FARIDAH, SH., M.Si
  4. H. ABDUL WAHAB, S.Sos.,M.Si

Navigasi

unnamed.png

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TAKALAR

PROVINSI SULAWESI SELATAN

Department of Population and Civil Registry of Takalar

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Bupati Takalar Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar.

Alamat

Jl. Padjonga Dg. Ngalle No.7 Kecamatan Pattallassang

Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan

Telp. (0418) 323578

Fax. (0418) 324478

Kontak

bottom of page