top of page

Konsep dan Defenisi

1. Administrasi Kependudukan

    Adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan sektor lain.

2. Pendaftaran Penduduk

   Adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas laporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk Rentan administrasi kependudukan serta penertiban dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kepedudukan.

3. Penduduk

   Adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah di Negara RI dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

4. Penduduk wajib KTP

    Adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap  dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.

5. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    Adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

6. KTP Elektronik

   Adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

7. Keluarga

    Adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan atau orang lain yang tinggal dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam Kartu Keluarga.

8. Kartu Keluarga

   Adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam  keluarga, serta identitas dalam keluarga.

9. Anggota Keluarga

   Adalah orang-orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam kartu keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga.

10. Kartu Tanda Penduduk

      Adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah NKRI.

11. Izin tinggal terbatas

    Adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang Asing  untuk tinggal di wilayah NKRI dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

12. Izin tinggal tetap

    Adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang Asing untuk tinggal menetap diwilayah NKRI sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

13. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

   Adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan social atau orang terlantar.

14. Pindah datang penduduk

       Adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat asal ke tempat tujuan.

15. Dokumen Kependudukan

     Adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi biodata, KK, KTP, surat kependudukan dan akta pencatatan sipil.

16. Data Agregat

    Adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan dan pekerjaan.

17. Peristiwa Kependudukan

     Adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga,KTP atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi Pindah Datang,perubahan alamat serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

18. Peristiwa Penting

    Adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

19. Kartu identitas

     Adalah keterangan tertulis dari hasil pendaftaran penduduk yang terdiri dari kartu keluarga, kartu tanda penduduk, kartu identitas penduduk musiman, dan surat keterangan tempat tinggal.

20. Biodata Penduduk

    Adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.

21. Jati Diri

     Meliputi nomor KK, NIK, laki-laki/perempuan, golongan darah, agama, pendidikan terakhir, pekerjaan, penyandang cacat fisik atau mental, status perkawinan, kedudukan/hubungan dalam keluarga, NIK ibu kandung, nama ibu kandung, NIK ayah kandung, nama ayah kandung, nomor paspor, tanggal berakhir paspor, nomor akta kelahiran/surat kenal lahir, nomor akta perkawinan/buku nikah, tanggal perkawinan, nomor akta perceraian/surat cerai dan tanggal perceraian.

22. Penduduk Pendatang

     Adalah setiap orang yang datang ke Kabupaten Takalar baik sebagai penduduk sementara, penduduk musiman maupun sebagai tamu.

23. Penduduk Musiman

      Adalah setiap warga negara Indonesia yang datang dari luar Kabupaten Takalar (tamu) serta bertempat tinggal tidak terus menerus dengan maksud untuk belajar, mencari nafkah/pekerjaan yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk Kabupaten Takalar.

24. Tamu

     Adalah setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berada di wilayah Kabupaten Takalar bersifat kunjungan singkat dan tidak lebih dari 30 hari.

25. Penampung

       Adalah setiap orang pribadi atau Badan Hukum di daerah Kabupaten Takalar yang menerima penduduk pendatang

26. Pencatatan Sipil

    Adalah proses pembuatan catatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang pada register catatan sipil oleh Instansi Penyelenggara Catatan Sipil  sebagai dasar penerbitan kutipan akta.

27. Esensi Pencatatan Sipil

  • Sebagai wujud pengakuan negara   atas status sipil dan status  keperdataan setiap Warga  negara.

  • Memberikan perlindungan  hukum kepada setiap Warga negara.

  • Potret kehidupan peradaban suatu bangsa 

  • Mewujudkan tertib administrasi Kependudukan

28. Akta Pencatatan Sipil

     Adalah dokumen yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil (meliputi 5 jenis yaitu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak).

29. Register Akta Catatan Sipil

Adalah daftar yang memuat data otentik mengenai peristiwa penting yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

Navigasi

unnamed.png

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TAKALAR

PROVINSI SULAWESI SELATAN

Department of Population and Civil Registry of Takalar

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Bupati Takalar Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar.

Alamat

Jl. Padjonga Dg. Ngalle No.7 Kecamatan Pattallassang

Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan

Telp. (0418) 323578

Fax. (0418) 324478

Kontak

bottom of page