top of page

Pengelolaan Pengaduan

Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung dan atau secara tidak langsung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar.

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

​

  1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan dan tim penjawab aduan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar;

  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar;

  3. Telepon             : (0418) 323578

  4. HP                    : WA 085298554455

  5. Faximile             : (0418) 324478

  6. Website             : https://dukcapiltakalar730.wixsite.com/digital

  7. Email                 : dukcapiltakalar7305@gmail.com

 

Unsur Pengaduan yang harus dipenuhi, antara lain :

  1. Identitas pengadu lengkap terdiri dari nama, alamat dan nomor telepon dan/atau nomor handphone yang bisa dihubungi;

  2. Objek pengaduan harus jelas.

 

Tata Cara Penanganan Pengaduan:

  1. Semua pengaduan diterima oleh Petugas Informasi Pelayanan dan Pengelolaan Pengaduan;

  2. Petugas Informasi Pelayanan dan Pengelola Pengaduan mencatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung, tertulis maupun melalui media telepon dan email ke dalam buku pengaduan, dan mendistribusikan aduan kepada Tim Penjawab Aduan;

  3. Tim Penjawab Aduan berkoordinasi dengan Pejabat Pengelola Pengaduan dan membuat jadwal pertemuan/pembahasan (Jika Diperlukan);

  4. Tim Penjawab Aduan menyampaikan hasil/jawaban atas aduan kepada pengadu dan/atau pihak terkait dan menyampaikan laporan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.

Navigasi

unnamed.png

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TAKALAR

PROVINSI SULAWESI SELATAN

Department of Population and Civil Registry of Takalar

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Bupati Takalar Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar.

Alamat

Jl. Padjonga Dg. Ngalle No.7 Kecamatan Pattallassang

Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan

Telp. (0418) 323578

Fax. (0418) 324478

Kontak

bottom of page