top of page

Kartu Tanda Penduduk

Kartu Tanda Penduduk elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KTP-el diawali dengan proses perekaman KTP-el (rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri), lalu data biomterik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat sehingga statusnya Print Ready Record (siap cetak).

Persyaratan Perekaman KTP-el

  • Fotokopi KK

  • Berusia 17 tahun/sudah menikah

  • Belum pernah rekam KTP-el sebelumnya

Persyaratan Pengajuan Cetak KTP-el

1. Karena KTP-el Rusak

  • KTP-el lama

  • Fotokopi Kartu Keluarga

2. Karena KTP-el Hilang

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan

3. Karena Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-el (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Alamat)

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)

4. Mengganti Dari Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) Ke KTP-el

  • Fotokopi KK

  • Fotokopi Suket

Navigasi

unnamed.png

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TAKALAR

PROVINSI SULAWESI SELATAN

Department of Population and Civil Registry of Takalar

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Bupati Takalar Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar.

Alamat

Jl. Padjonga Dg. Ngalle No.7 Kecamatan Pattallassang

Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan

Telp. (0418) 323578

Fax. (0418) 324478

Kontak

bottom of page