Kartu Tanda Penduduk
Kartu Tanda Penduduk elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KTP-el diawali dengan proses perekaman KTP-el (rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri), lalu data biomterik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat sehingga statusnya Print Ready Record (siap cetak).
Persyaratan Perekaman KTP-el
-
Fotokopi KK
-
Berusia 17 tahun/sudah menikah
-
Belum pernah rekam KTP-el sebelumnya
Persyaratan Pengajuan Cetak KTP-el
1. Karena KTP-el Rusak
-
KTP-el lama
-
Fotokopi Kartu Keluarga
2. Karena KTP-el Hilang
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan
3. Karena Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-el (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Alamat)
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)
4. Mengganti Dari Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) Ke KTP-el
-
Fotokopi KK
-
Fotokopi Suket
Navigasi


