top of page

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Idealnya sebuah Standar Pelayanan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

​

​​

  1. Sederhana. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun Penyelenggara.

  2. Konsistensi. Dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam mentaati waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang terjangkau.

  3. Partisipatif. Penyusunan Standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.

  4. Akuntabel. Hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang berkepentingan.

  5. Berkesinambungan. Standar pelayanan harus dapat berlaku sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan.

  6. Transparansi. harus dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat.

  7. Berkeadilan. Standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental

 

Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, dan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar   Pelayanan Minimal

Navigasi

unnamed.png

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TAKALAR

PROVINSI SULAWESI SELATAN

Department of Population and Civil Registry of Takalar

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Bupati Takalar Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar.

Alamat

Jl. Padjonga Dg. Ngalle No.7 Kecamatan Pattallassang

Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan

Telp. (0418) 323578

Fax. (0418) 324478

Kontak

bottom of page