top of page

INOVASI PELAYANAN

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2021

Navigasi

1. 

Alpukat Kesepian (Anak Lahir Ibu Pulang Membawa Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak) merupakan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan melalui Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar dengan Rumah   Sakit Umum, RS Ibu dan Anak, Klinik Bersalin dan Bidan se Kabupaten Takalar. Dengan adanya inovasi ini diiharapkan dapat membantu mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kegiatan ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya (gratis).

2.

Hampa Tanpa Kamu (Hadiah Ulang Tahun Umur Tujuh Belas Tahun Dengan Kartu Tanda Penduduk) salah satu inovasi yang memberikan kemudahan bagi warga pemula untuk melakukan perekaman sekaligus memiliki KTP-el. Kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar bersama-sama mendatangi sekolah-sekolah (jemput bola) guna melakukan sosialisasi akan pentingnya dokumen kependudukan berupa KTP-el sekaligus melakukan perekaman KTP-el bagi siswa dengan hanya membawa fotokopi kartu keluarga dan Ijazah. pada saat Umur 17 Tahun diberi Hadiah berupa KTP-eL. 

3. 

Tabe "Ki" Daeng (Turut berduka Cita dengan Akta Kematian) merupakan pelayanan penerbitan dokumen Akta Kematian melalui Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar dengan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Takalar. Dengan adanya inovasi ini diiharapkan dapat membantu mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam memperoleh dokumen Akta Kematian. Kegiatan ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya (gratis).

unnamed.png

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TAKALAR

PROVINSI SULAWESI SELATAN

Department of Population and Civil Registry of Takalar

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Bupati Takalar Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar.

Alamat

Jl. Padjonga Dg. Ngalle No.7 Kecamatan Pattallassang

Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan

Telp. (0418) 323578

Fax. (0418) 324478

Kontak

bottom of page