


Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga
DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk;
-
Permendagri 108 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
-
Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentand pelayanan Administrasi kependudukan secara Daring;
-
Peraturan Bupati Takalar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar.
​
Persyaratan Pelayanan
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
Waktu Pelayanan : Senin-Kamis (08.00 s/d 16.00 wita)
Jumat (08.00 s/d 16.30 Wita )
Jangka waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari
Biaya /Tarif : Tidak dikenakan Biaya (Gratis)
Jenis Pelayanan : Pelaksanaannya dilakukan secara Offline dan Online
Penanganan layanan online, penanganan aduan,saran : - Via WhatsApp
- Kotak Aduan
Jaminan Layanan : - Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Tidak adanya diskriminasi terhadap pemohon
Pengawasan Internal : - Dilakukan langsung oleh atasan langsung
​
​
Navigasi



